Mutasi kendaraan bermotor merupakan hal yang biasa terjadi. Mutasi motor selain fisik kendaraan yang biasanya berpindah lokasi sekaligus merupakan perpindahan lokasi pembayaran pajak kendaraan bermotor namun masih dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), baik antar kabupaten maupun antar provinsi.
Proses mutasi ada 2 macam, yaitu: mutasi pada 1 daerah dan mutasi lain daerah. Jika proses mutasi melibatkan 2 daerah samsat dan berbeda provinsi, diperlukan prosedur cabut berkas yang melibatkan Polda setempat.
Mengurus mutasi kendaraan identik dengan sesuatu yang ribet, berbelit-belit, buang-buang waktu, birokratis, pungli, calo dan sebagainya terlebih lagi apabila Anda baru saja membeli motor baru. Sehingga banyak orang yang menyerahkan pengurusan dokumen kendaraan tersebut kepada biro jasa. Mereka malas mengurus sendiri dokumen kendaraannya dan lebih suka membayar lebih mahal dengan menyerahkan proses mutasi kendaraan kepada biro jasa.
Padahal jika mengetahui cara dan prosesnya, maka mengurus mutasi kendaraan sendiri tidak serumit dan sesulit yang dibayangkan tersebut. Selain itu Anda tidak perlu membuang-buang uang untuk membayar biro jasa. Selain mengetahui cara dan prosesnya, dalam mengurus sendiri proses mutasi kendaraan dibutuhkan kesabaran ketika mengantri. Pastikan semua berkas yang dibutuhkan sudah lengkap dan tentu saja anda harus meluangkan waktu yang longgar, karena dibutuhkan waktu ekstra untuk mengantri.
Untuk memudahkan anda, pelajari cara, proses dan biaya mutasi kendaraan bermotor tanpa calo berikut ini:
Pastikan Semua Berkas Lengkap
Sebelum berangkat menuju kantor Samsat, pastikan semua berkas yang hendak diurus sudah 100% lengkap. Berkas tersebut terdiri dari:
- STNK asli dan salinannya
- BPKB asli dan salinannya
- KTP asli pemilik baru (pembeli) dan salinannya
- Kuitansi pembelian motor bermaterai RP6.000 dan salinannya
- Jika dilakukan badan hukum, harus ditambahkan: salinan akte pendirian, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai Rp6.000 dan ditandatangani pimpinan serta berstempel asli badan hukum yang bersangkutan
- Jika dilakukan instansi pemerintah, harus ditambah: surat tugas asli yang bermaterai Rp6.000 dan ditandatangani pimpinan serta berstempel asli instansi yang bersangkutan
Tahapan Pengurusan Mutasi Kendaraan
Setelah berkas lengkap, segera datangi kantor Samsat tempat BPKB tersebut diterbitkan, kemudian lakukan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Cek Fisik Motor, Biaya Rp. 30.000 di Kantor Samsat Daerah Asal
Pada tahapan ini petugas samsat akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin motor Anda. Kemudian hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin tersebut diserahkan ke loket bersama dengan berkas yang sudah disiapkan sebelumnya dan membayar Rp 30.000. Selanjutnya petugas akan memeriksa dan melegalisir semua berkas tersebut. Tunggulah sampai Anda dipanggil dan petugas akan mengembalikan semua berkas tersebut.
2. Lanjut ke Bagian Pelayanan Mutasi Kendaraan, Biaya Rp. 75.000
Setelah berkas kembali ditangan Anda, segera mulai proses mutasi dengan mendatangi bagian pelayanan mutasi kendaraan. Pada tahapan ini, datangilah loket pendaftaran untuk meminta formulir mutasi sekaligus balik nama. Kemudian petugas di loket ini akan meminta semua berkas Anda yang telah dilegalisir tadi. Setelah dicek petugas dan semua berkas dinyatakan oke, maka Anda diminta mengisi formulir yang telah disediakan. Untuk memudahkan pengisian formulir, biasanya tidak jauh dari loket tersebut tersedia formulir yang sudah diisi untuk contoh pengisian.
Apabila masih ada yang kurang paham segera tanyakan kepada petugas atau bagian informasi. Setelah selesai mengisi formulir secara lengkap, serahkan formulir tersebut kepada petugas untuk dicek kembali. Apabila semua sudah diisi dengan benar, maka petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi motor sejumlah Rp 75.000. Segera bayar dan ambil tanda terima tersebut untuk pengambilan berkas yang biasanya dijadwalkan 5 hari kemudian.
3. Pengambilan Berkas, Biaya Rp. 10.000
Pada hari yang telah dijadwalkan, silahkan datang lagi ke kantor Samsat untuk mengambil berkas. Jangan lupa membawa tanda terima pembayaran mutasi motor untuk mengambil berkas. Datangi tempat pelayanan mutasi, kemudian serahkan tanda terima dan tunggulah beberapa saat sampai nama Anda dipanggil petugas. Setelah nama Anda dipanggil dan berkas diserahkan, maka petugas akan menyuruh Anda ke loket fiskal untuk mengurus tahapan berikutnya. Di loket fiskal ini Anda akan diberi tanda terima dan membayar Rp10.000.
4. Datangi Kantor Samsat Tujuan Mutasi Motor
Apabila masih ada waktu Anda dapat langsung menuju kantor Samsat tujuan mutasi motor. Namun jika tidak ada waktu, maka Anda dapat mengurus keesokan harinya dan sebaiknya mengurus berkas balik nama dan mutasi tersebut pagi-pagi sekali ketika antrean masih sepi. Di kantor Samsat ini Anda kembali melakukan beberapa tahapan, yaitu:
5. Loket Cek Fisik, Biaya Rp. 0
Di kantor tujuan mutasi motor ini Anda datangi loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang diambil dari kantor Samsat sebelumnya. Kemudian taruh berkas tersebut dan tunggu beberapa saat sampai nama Anda dipanggil petugas.
6. Loket Berkas Mutasi, Biaya Rp. 0 (Kecuali Bayar Fotokopi)
Setelah dipanggil, segera ambil berkas Anda dan bawa ke kios fotokopi untuk membuat salinan legalisir cek fisik dan kwitansi pembelian. Kemudian bawa berkas tersebut ke loket berkas mutasi dan serahkan semua berkas yang dibawa termasuk BPKB asli. Petugas loket mutasi akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika sudah lengkap, maka petugas akan mengembalikan BPKB asli dan lembaran kertas tanda pembayaran STNK. Setelah itu petugas akan meminta Anda untuk datang kembali pada hari yang telah ditentukan, biasanya paling cepat keesokan harinya.
7. Loket Pembayaran STNK, Biaya Tergantung Jenis Kendaraan
Pada hari yang telah ditentukan, datang lagi ke loket mutasi dengan membawa tanda bukti pembayaran STNK. Kemudian petugas akan meminta Anda untuk menunggu panggilan di loket pembayaran STNK. Setelah dipanggil, segera siapkan dana yang nominalnya sesuai dengan yang tertera dalam kolom STNK. Besaran pajak kendaraan bermotor sendiri sudah ditentukan nilainya. Patokan nilai jual kendaraan bermotor sudah ada daftarnya dan nilai jual itulah yang menjadi dasar perhitungan pajak.
Komponen biaya yang terdapat dalam balik nama dan mutasi seperti yang tertera di STNK, antara lain:
- BBN KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), yang besarannya untuk motor bekas sebesar 2/3 PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), yang besarannya 1,5% dari NJKB. Misalnya: Suzuki Satria FU NJKB sebesar Rp. 13,1 juta, maka PKB sebesar Rp. 196.500
- SWDKLLJ merupakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dikelola oleh Jasa Raharja dan nominalnya sudah ditetapkan Rp. 35.000
- BIAYA ADM merupakan biaya administrasi, yang besarannya untuk balik nama atau ganti pelat nomor (5 tahun sekali) sebesar Rp. 20.000, namun untuk kendaraan baru tidak dikenakan.
Sehingga total biaya yang tercantum dalam STNK: BBN KB Rp. 131.000 + PKB Rp. 196.500 + SWDKLLJ Rp. 35.000 + ADM Rp. 20.000= Rp. 382.500
8. Membuat BPKB Baru
Tahapan terakhir adalah mengurus pembuatan BPKB baru atas nama sendiri. Siapkan berkas-berkas, yaitu: salinan STNK baru, salinan BPKB, salinan KTP, BPKB asli, salinan legalisir cek fisik dan salinan kwitansi pembelian motor. Mengurus BPKB baru wajib ke Polda setempat. Datanglah ke Polda setempat dan langsung ke bagian Ditlantas. Sebelum masuk ambilah nomor antrean dan formulir untuk mengurus BPKB, disini petugas akan mengecek kelengkapan semua berkas.
Setelah semua berkas lengkap, maka petugas akan memberikan tanda pembayaran pengurusan BPKB motor sebesar Rp 80.000 untuk dilunasi di counter bank yang ditunjuk yang biasanya terletak tidak jauh dari loket. Kemudian antri lagi untuk pemberian berkas dan tanda lunas dari bank. Sebaiknya semua berkas dijadikan 1 agar tak tercecer. Ketika dipanggil, petugas akan memberikan tanda terima untuk pengambilan BPKB. Selanjutnya datang lagi sesuai jadwal yang tertera dalam tanda terima untuk pengambilan BPKB. Pada hari yang telah ditentukan, datanglah lagi untuk mengambil BPKB, dengan membawa tanda terima dan salinan KTP. Setelah nama Anda dipanggil, serahkan tanda bukti dan salinan KTP. Kemudian petugas akan mencocokkan semua data dan menyerahkan BPKB baru.
Sesuai dengan PP No 50 tahun 2010 tentang PNBP POLRI biaya Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), sebagai berikut:
Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3:
- Baru per penerbitan Rp. 80.000
- Ganti kepemilikan per penerbitan Rp. 80.000
Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih:
- Baru per penerbitan Rp. 100.000
- Ganti kepemilikan per penerbitan Rp. 100.000
Penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah per penerbitan adalah Rp. 75.000
Dengan memahami alur proses dan biaya mutasi kendaraan di atas, proses pengurusan mutasi kendaraan anda bisa lancar. Mengurus mutasi memang tidak bisa jadi seketika. Sehingga diperlukan waktu luang dan kesabaran karena harus berpindah dari satu loket ke loket lainnya. Namun jika ingin pelayanan lebih maju, sebaiknya mengurus sendiri. Selain lebih murah juga akan membuat calo-calo hilang dengan sendirinya.